Pemkab Bantaeng Laksanakan Verifikasi Penghargaan APE

Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengikuti verifikasi untuk Anugerah Parahita Ekapraya (APE) pada Selasa, 23 April 2021, melalui pertemuan virtual di Ruangan Wakil Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan. Verifikasi itu seperti tertuang dalam Surat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor B-47/D.KG/05/03/2021.

Bupati Bantaeng Dr H. Ilham Azikin, MSi mengatakan pengarusutamaan gender tidak hanya menjadi konsep di tingkat nasional, namun juga di tingkat Kabupaten Bantaeng. "Kami berupaya jadi bagian tidak terpisahkan dari visi misi arah kebijakan Bapak Presiden, untuk senantiasa tetap menaruh konsep bagi Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayah kita masing-masing," ujarnya.

Kabupaten Bantaeng sejak 2014 telah menerbitkan peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan pengarusutamaan gender. Hingga sekarang, pemkab terus berupaya dan berkomitmen untuk mendorong lebih cepat pengarusutamaan gender. Misalnya, soal ini telah dituangkan dalam misi misi RPJMD 2018-2023.

"Kami juga sudah mengimplementasikan bersama teman-teman perangkat daerah dalam percepatan dan pelaksaan pengarus utamaan gender sampai ke tingkat desa, melakukan intervensi dalam aspek regulasi yaitu diterbitkannya keputusan Bupati Bantaeng nomor 140/45/7/2020 tentang petunjuk teknis penyusunan RKPDES yang memuat tentang desa inklusi," dia menambahkan.

Kadis BAPPEDA Ir Djimiaty Nompa, Msi menyampaikan komitmen pemerintah Kabupaten Bantaeng pengarusutamaan gender tertuang dalam RPJMD 2018-2023 dengan misi terwujudnya masyarakat Bantaeng yang sejahtera lahir batin, berorientasi pada kemajuan, keadilan, kelestarian, dan budaya lokal. Kesetaraan gender dijabarkan dalam misi ke tiga, yakni meningkatkan akses pemerataan kualitas pelayanan kesehatan sosial, yang bertujuan meningkatkan derajat sosial masyarakat. Targetnya indikator Indeks Pembangunan Gender pada tahun kelima akhir masa RPJMD mencapai 98,48%. */**

Share this Post: