Pengaduan 368 Adminduk di Bonto Tiro Bantaeng Beres Tanpa APBDes

Pekan Aspirasi Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang digelar 26-30 November setahun lalu, menerima pengaduan 368 warga terkait klarifikasi administrasi kependudukan (Adminduk). Pada 2 Desember 2020, pengaduan itu selesai diproses pemerintah desa tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.

Penggerak PKK Bonto Tiro, Hartuti, mengatakan Adminduk merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Desa melakukan identifikasi, pelayanan, pendampingan, dan edukasi kepada masyarakat yang belum membereskan administrasi kependudukan. Hartuti dan sejumlah relawan terlibat aktif dalam membereskan Adminduk tersebut.

Menurut Kepala Desa Bonto Tiro, Arman, pelayanan soal Adminduk itu bisa diberikan tanpa menggunakan APBDes berkat komitmen dan tanggung jawab desa untuk membantu masyarakat memiliki adminduk. Koordinator kependudukan Catatan Sipil menguruskan administrasinya hingga ke kabupaten.

Arman juga menyampaikan terima kasih atas kegiatan Pekan Aspirasi yang dilaksanakan di Desa Bonto Tiro pada tanggal 26-30 Nopember 2019, karena telah membantu Pemdes mengumpulkan informasi, termasuk soal 386 aduan Adminduk. Pekan Aspirasi adalah kegiatan yang dihela YASMIB Sulawesi, Seknas FITRA, dan KOMPAK. 

Share this Post: