Rapat Kesepakatan Membuat Penanda Kuburan Leluhur Talang Mamak
Sebanyak 20 warga Desa Talang Jerinjing, 24 Februari 2024 malam, mengikuti rapat di rumah Supri, di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Rapat membahas rencana kerja membuat tanda sekeliling kuburan para leluhur adat Talang Mamak di Sungai Bungin, Desa Talang Jerinjing. Usman – tetua adat yang mengundang rapat – membuka rapat secara resmi.
Minto – warga yang paling tua di Sungai Bungin – mengatakan pembuatan tanda sekeliling kuburan leluhur untuk menjaga dan memelihara peninggalan leluhur dari ancaman orang yang tidak bertanggung jawab.
Linaran – pemuda desa – setuju pembuatan tanda sekeliling kuburan perlu karena ada ancaman sebagian kuburan terkena pembangunan jalan tol. “Karena itu harus diberi tanda pancang batu di setiap perkuburan,” kata Linaran.
Rapat menyetujui pembuatan pancang batu sebagai penanda kuburan leluhur masyarakat adat Talang Mamak secara swadaya dan gotong-royong iuran untuk membeli material batu, pasir besi dan semen.
Asan – tetua yang ikut hadir di rapat – mengingatkan untuk membuat tanda di setiap kuburan leluhur masyarakat adat Talang Mamak, kuncinya harus bermufakat.
Rapat juga menyetujui pembuatan tanda di kuburan lebih cepat akan lebih baik karena akan terus berlanjut di setiap kuburan masyarakat hukum adat Talang Mamak. Rapat setuju kegiatan itu dilaksanakan mulai tanggal 26 Februari 2024.