Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah Minta Bantuan Komnas HAM

Masyarakat Adat Dayak Bakati Subah, 17 Juni 2022, meminta bantuan Komnas HAM untuk menyelesaikan pengembalian lahan adat seluas 300 ha yang diambil menjadi lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Subah.

Lima wakil Masyarakat Adat Dayak Bakati, didampingi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, AMAN Bengkayang, AMAN Sambas, LemBAH, LBH Angsana, Walhi Kalbar, dan Walhi Nasional, 17 Juni 2022, pukul 15.00-17.00 WIB, Bertemu dengan Komisioner Komnas HAM Hariansyah dan Analis Pengaduan Komnas HAM Grace Dumaria dan Gabrielson PM.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Masyarakat Adat Dayak Bakati dan lembaga pendamping, menyampaikan 9 butir aspirasi dan tuntutan kepada Komnas HAM untuk segera:

  1. Mendorong percepatan penyelesaian masalah Kota Terpadu Mandiri (KTM) Subah dengan memfasilitasi proses pengembalian tanah tapak KTM (300 ha) kepada masyarakat sesuai dengan hak asasi manusia;
  2. Mendorong dan memantau upaya pemulihan dan pemenuhan hak warga transmigrasi yang belum mendapatkan lahan dan atau dilanggar hak-haknya oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  3. Menyelidiki dan mengkaji dampak pelanggaran HAM dan lingkugan hidup dari program transmigrasi yang telah ada dan rencana transmigrasi baru khususnya di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  4. Menyelidiki dan mengkaji dampak pelanggaran HAM dan lingkugan hidup dari konflik agraria akibat konsesi, HGU dan legalitas PT Mitra Intisejati Plantations (PT MISP II Sabung) di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  5. Menyelidiki dan mengkaji dampak pelanggaran HAM dan lingkugan hidup dari konflik agraria akibat konsesi, HGU dan legalitas PT Mitra Abadimas Sejahtera (PT MAS) di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  6. Melakukan penyelidikan dan pengkajian dampak hak asasi manusia (HAM) dan lingkugan hidup dari konflik agraria akibat konsesi, HGU dan legalitas PT Putralirik Domas (PT PLD) di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  7. Menyelidiki dan mengkaji dampak pelanggaran HAM dan lingkugan hidup dari tambang yang ada dan rencana investasi tambang di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat;
  8. Mendorong dan memastikan sinergi, kolaborasi dan koordinasi kementerian, lembaga dan instansi pemerintah terkait dalam mendorong penyelesaian konflik Agraria terkait KTM Subah, HGU kelapa sawit dan pertambangan;
  9. Memastikan dan menjamin semua pihak – termasuk aparat keamanan negara dan swasta – agar tidak melakukan dan atau terlibat dalam segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, pejuang lingkungan dan HAM.

Share this Post: