Masyarakat Adat Dayak Patal Aksi Damai di Pabrik BHP
Ratusan Masyarakat Adat Dayak Patal dari 6 desa di Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, melakukan aksi damai di depan pabrik kelapa sawit PT BHP pada Jumat, 24 September 2021. Mereka berasal dari Desa Desa Patal I, Patal II, Lintong, Pulu Bulawan, Taluan, dan Podong. Aksi didampingi oleh organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng, DPW Kalimantan Utara.
Aksi damai itu dijaga aparat kepolisian sebanyak 25 orang dan aparat TNI 20 orang.
Darsono, Kepala Desa Lintong, salah satu perwakilan dari 6 kepala desa, dalam orasinya mengatakan plasma PT. BHP tidak menyentuh Masyarakat Adat Desa Patal, padahal perusahaan itu telah mengerjakan areal kebun masyarakat adat Desa Patal seluas 3.300 ha kurang lebih 15 tahun. Dia menambahkan, CSR PT BHP juga tidak dijalankan sesuai amanat UU Perseroan Terbatas. Selain itu, perekrutan tenaga kerja lokal masih kurang dan masyarakat yang sudah bekerja selama 6 tahun masih karyawan kontrak.
Hingga pukul 17.00 Wita, manajemen PT. BHP belum memberikan respon. Merespon hal ini, Darsono menginstruksikan Masyarakat Adat Desa Patal untuk istirahat dan melanjutkan aksi besok. Masyarakat Adat Patal pun membuat tenda darurat di lahan milik mereka yang diklaim oleh PT. BHP dan bermalam di situ.
Keesokan harinya, Sabtu, 25 September 2021, sekitar pukul 15.00 Wita, Camat Lumbis Drs. Mohamad Effendi yang diminta oleh warga untuk memediasi pertemuan antara Masyarakat Adat Patal dengan perusahaan datang langsung ke tenda darurat Masyarakat Adat Desa Patal. Camat mengatakan akan berusaha membantu masyarakat Adat Patal yang diwakili oleh 6 kepala desa dan tim advokasi TBBR DPW Kalimantan Utara untuk bertemu dengan pihak manjemen perusahaan.
Pada pukul 17.00 Wita, seluruh masyarakat adat dan ormas kembali melakukan aksi damai di depan pabrik PT. BHP untuk bertemu dan mendengar langsung respon dari perusahaan. Pada pukul 21.00 Wita, mediasi usai dan menghasilkan surat kesepakatan antara pihak PT. BHP yang diwakili Manajer Umum Wlifrit Mane dan masyarakat adat yang diwakili oleh kepala desa masing-masing serta tim advokasi TBBR DPW Kalimantan Utara. Pembuatan kesepakatan itu disaksikan pula oleh Kapolsek Lumbis, Kapolsek Sebuku, dan Camat Lumbis.
Isi dari Surat Kesepakatan tersebut adalah selama tuntutan Masyarakat Adat 6 Desa Kelompok Patal belum diakomodir atau disetujui oleh PT. BHP, maka di wilayah Tanah Adat Masyarakat Adat 6 Desa Kelompok Patal yang masuk HGU perusahaan dilarang ada aktivitas. Jika tuntutan sudah terpenuhi, maka diadakan mediasi kembali dan ketika sesuai maka barulah perusaan PT. BHP beroperasi kembali.*/**