PT KHL Memanen Sawit Milik Warga Desa Sujau
Lima orang - 4 orang mengenakan seragam TNI loreng-loreng dan 1 petugas keamanan khusus yang mengaku dari perusahaan kebun sawit PT Karangjuang Hijau Lestari - 22 September 2021, tanpa izin memasuki kebun sawit milik Sapidi, di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Lima orang ini membersihkan dan merontokkan daun-daun sawit kering.
Sapidi, pemilik kebun sawit seluas 5 hektar yang ditanaminya sejak 2007, meminta lima orang tidak dikenal itu untuk keluar dari kebunnya. Salah satu dari lima orang dari PT Karangjuang Hijau Lestari (PT KHL) itu mengatakan, "Ini akan kami panen habis!" meskipun bukan PT KHL yang menanam sawit-sawit itu.
Karena lima orang itu tidak mengindahkan permintaannya, Sapidi kembali ke desa untuk melaporkan kepada Malik, Kepala Desa Sujau. Malik kemudian mengumpulkan 25 warga desa dan bersama-sama menuju kebun milik Sapidi.
Sesampai di lokasi, mereka menemukan lima orang itu sedang duduk-duduk di pondok kebun Sapidi. Kepala Desa Malik memberi tahu kalau mereka berada di lahan kebun milik Sapidi dan meminta mereka keluar dari lahan itu. Warga lain meneriaki mereka agar mereka pergi.
PT Karangjuang Hijau Lestari - anak perusahaan PT FAF Agri Tbk, perusahaan terbuka dengan 9 anak perusahaan - berkonflik dengan warga Desa Sujau sejak tahun 2016. PT KHL mengklaim kebun warga - salah satunya kebun Sapidi - sebagai lahan konsesi kebun. Manajemen PT KHL sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan klaim lahan ini tetapi tidak pernah terjadi.
Buruh PT KHL sempat berkonflik juga karena mereka di-PHK tanpa mengikuti peraturan perundangan yang ada tahun 2017. Para buruh PT KHL menuntut hak mereka ke pengadilan. PT KHL mendapatkan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang berlaku hingga 7 Maret 2026.