Pemukiman Dayak Agabag Diklaim Masuk HGU Dua Kebun Sawit

Foto tanggal 9 September 2021 ini menggambarkan kondisi pemukiman Masyarakat Adat Dayak Agabag di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diklaim masuk ke dalam konsesi hak guna usaha dua perusahaan kebun sawit yaitu PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) dan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP). Kebun-kebun warga juga diklaim masuk dalam konsesi HGU dua perusahaan kebun itu.

Tanggal 5 April 2021, 4 warga Desa Bebanas – Kual, Bapuli, Abetman dan Singgung – ditangkap dan dituduh mencuri buah kelapa sawit perusahaan. Pengadilan Negeri Nuukan, 24 Juni 2021, membebaskan mereka karena tidak terbukti mencuri buah kelapa sawit PT KHL dan PT BHP. Perusahaan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

PT KHL tahun 2017 berkonfik dengan pekerja karena memutus hubungan kerja ratusan buruh perempuan.

PT KHL sudah mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang berlaku dari 8 Maret 2021 sampai 7 Maret 2026. Salah satu ketentuan pemegang sertifikat ISPO adalah menjalankan kewajibn tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Share this Post: