Masyarakat Mengukur Tanah Adat Talang Jerinjing Seluas 20 Hektar

Masyarakat adat, 13 Agustus 2021, mengukur tanah adat seluas 20 ha di Desa Talang Jerinjing, Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pengukuran dikerjakan oleh pemuda-pemudi, Batin Adat Komunitas Adat Talang Jerinjing, dan satu wakil dari Koperasi erkah Tani Mandiri, Babinkamtibmas, dan Babinsa. 

Pengukuran tanah adat ini untuk memperjelas letak tanah adat seluas 20 ha, sehingga masyarakat di Talang Jerinjing memiliki kepastian tanah adatnya yang terletak di dalam kawasan konsesi kebun PT Swakarsa Sawit Raya. 

Rencana selanjutnya Kepala Desa dan perusahaan PT Swakarsa Sawit Raya menyerahkan tanah adat itu kepada Batin Adat Talang Jerinjing sebagai pemimpin adat Komunitas Adat Talang Jerinjing. 

Share this Post: