AMAN Kalimantan Selatan Memperkuat Konsolidasi Organisasi
Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan (PW AMAN Kalimantan Selatan) menggelar rapat pengurus pada 30-31 Mei 2026. Rapat pengurus wilayah AMAN Kalimantan Selatan keempat itu diadakan di Sekretariat AMAN Kalimantan Selatan di Komplek D’Green, Jalan Danau Seram, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Rapat pengurus kali ini mengusung tema “Konsolidasi Organisasi Menuju Penguatan Hak Atas Wilayah Adat, Kemandirian Ekonomi Komunitas dalam Optimalisasi Peran Perempuan serta Pemuda Adat”. Rubi, selaku Ketua AMAN Kalimantan Selatan mengatakan bahwa tema tersebut menjadi landasan penting dalam merumuskan arah gerakan organisasi ke depan. “Khususnya dalam memperkuat posisi masyarakat adat dalam pengakuan wilayah serta meningkatkan kemandirian ekonomi berbasis komunitas,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 25 peserta yang terdiri dari Pengurus Wilayah (PW), Dewan AMAN Wilayah (Damanwil), serta Pengurus Daerah (PD) dari berbagai wilayah, termasuk dari Hulu Kabupaten Balangan. Selain itu, turut hadir organisasi sayap AMAN seperti Perempuan AMAN, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), dan Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat (AJMAN), yang semakin memperkuat sinergi antar elemen dalam organisasi.
Agenda utama dalam kegiatan ini meliputi pemaparan laporan perkembangan organisasi, penghimpunan dan penyusunan program kerja, serta pembahasan mekanisme kerja bersama AMAN dan kemitraan strategis. Dalam forum ini juga dibahas arah strategis organisasi, evaluasi kinerja, serta penyusunan acuan kerja guna memastikan gerakan pembelaan hak masyarakat adat berjalan lebih terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Selain itu, disampaikan pula perkembangan terbaru terkait proses pengakuan masyarakat adat di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan. Kabupaten Tabalong tengah berproses dan dijadwalkan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah melalui DPRD.
Kabupaten Tapin telah memasukkan draft Perda Masyarakat Adat ke bagian hukum untuk dibahas lebih lanjut. Kabupaten Banjar saat ini dokumen telah berada di meja Bupati dan menunggu proses penandatanganan. Sementara itu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah baru memasukkan agenda ini ke dalam Prolegda Tahun 2026 serta merencanakan revisi SK Panitia Masyarakat Adat.
Melalui pelaksanaan RPW ini, diharapkan dapat mendorong terwujudnya rencana pengelolaan wilayah atau tata ruang yang lebih terarah, sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wilayah, mendorong pemerataan pembangunan, serta menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat adat yang berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat solidaritas, konsolidasi organisasi, serta mempertegas komitmen bersama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan.











