FMPR Lebung Itam Kirim Surat Protes ke BPN Sumatera Selatan
Pada Senin,19 Mei 2025, FMPR (Forum Masyarakat Pengola Rawang-rawang) Lebung Itam, OKI, Sumatera Selatan, melayangkan surat protes terhadap BPN. Menurut FMPR, BPN melakukan pengukuran tanah untuk proses Hak Guna Usaha (HGU), padahal konflik yang terjadi belum selesai.
Berdasarkan proses yang selama ini berlangsung, FMPR tidak mendapatkan informasi jelas mengenai pembukaan kanal, termasuk perizinannya, yang tanpa persetujuan warga. FMPR menegaskan menolak adanya aktivitas ini, karena menimbulkan keresahan serta berpotensi konflik.
"Kami seluruh anggota FMPR, sepenuhnya ingin mengelola lahan rawang kami secara kolektif–komunal, dan ini telah kami lakukan secara turun temurun," demikian FMPR menyatakan.
Berdasarkan surat tembusan yang sampai kepada kuasa hukum FMPR (LBH Palembang) 11 Maret 2025 dengan nomor surat 488/16.300-HP.01/III/2025, yang dikirimkan oleh BPN Provinsi Sumatera Selatan, menurut FMPR, pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT BHP belum mengajukan permohonan HGU. Bahkan hingga 14 April 2025, melalui surat tembusan ke FMPR dengan nomor surat 702/16.MP.01.02/IV/2025, BPN Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa PT BHP belum mengajukan permohonan HGU. Namun hal ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan.
Awal Mei 2025, misalnya, petugas pengukuran lapangan BPN melakukan pengukuran tanah atas permohonan HGU yang telah diajukan oleh PT BHP. "Oleh karena itu, kami mendesak pengakuan hak atas tanah seluas 4.100 hektare dilakukan segera dibarengi dengan perlindungan dan pemberhentian proses penerbitan HGU PT BHP yang sedang dilakukan oleh BPN, baik Pusat, Provinsi maupun Kantah Kabupaten Ogan Komering Ilir di Desa Lebung Itam," kata FMPR.
"Pengakuan atas tanah dan kepastian hukum ini sangat penting untuk kami FMPR dan warga Lebung Itam, sehingga kami mengirimkan protes dan keberatan kepada BPN Provinsi Sumatera Selatan," kata mereka lagi.