4 Terdakwa Kasus Jasindo Rp 4,7M Divonis Bebas, Kejari Kasasi
PONTIANAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengajukan kasasi terkait vonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 4,7 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Banan Prasetya, mengatakan pada Rabu (19/8/2020), permohonan kasasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak hari Selasa (18/8/2020).
Kejaksaan, kata Banan, akan menunggu proses kasasi tersebut selama 14 hari kerja.
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Maryono, mengaku belum mendapat informasi soal pengajuan kasasi kasus tersebut. “Saya cek dulu ya. Nanti saya informasikan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia ( Jasindo). Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi, dan Sudianto alias Aseng pemilik PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada. Majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.*/**