4 Terdakwa Korupsi Kasus Jasindo Pontianak Rp4,7 M Divonis Bebas

PONTIANAK--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas empat terdakwa perkara korupsi klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan empat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Pengadilan mengadili terdakwa tidak bersalah. Untuk atas nama pengadilan, terdakwa berhak untuk mendapatkan segala hak-hak nya, termasuk pemulihan nama baiknya kepada publik,” kata Riya Novita, Ketua Majelis Hakim Tipikor Pontianak, saat membacakan putusannya, Senin (10/8/2020) malam.

Empat terdakwa yang divonis bebas adalah, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Danang Saroso, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi, serta bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada, Sudianto alias Aseng. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan, denda Rp100 juta, dan subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu. JPU menilai empat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Kasus korupsi klaim pembayaran asuransi di PT Jasindo bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada milik Sudianto alias Aseng. Penyidik Kejari Pontianak kemudian menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara Rp4,7 miliar. Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, tiga pimpinan PT Jasindo dan satu pihak swasta. Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8/2020) pagi.

Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga berita ini diturunkan. Sementara Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim terhadap tiga kliennya adalah membebaskan atau menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan hukum.

Share this Post: