Polda Kaltim Tetapkan 4 Warga Telemow Tersangka Sengketa Lahan

Polda Kaltim menetapkan empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, yang mempertahankan hak atas lahan mereka, menjadi tersangka melalui surat penetapan tanggal 11 Oktober 2024, yang ditandangangi oleh Kombes Pol. Kristiaji S.I.K. Empat warga Telemow disangkakan dengan dugaan melanggar Pasal 385 dan Pasal 366 KUHP, demikian sebagian isi surat yang diterima warga tanggal 14 Oktober 2024.

Empat warga Telemow ini sudah melalui proses pemeriksaan secara tidak bersamaan. Mereka menjadi terdakwa karena berjuang mempertahankan hak atas dari klaim PT ITCI Kartika utama. PT ITCI Kartika Utama mengklaim lahan itu masuk dalam lahan hak guna bangunan miliknya. 

 

Share this Post: