Ratusan Nelayan Muara Badak Terdampak Pencemaran Limbah Minyak
Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) pada 5 Juni 2025.
Koalisi melaporkan adanya 299 nelayan tradisional di wilayah pesisir Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang terdampak pencemaran lingkungan di pesisir tersebut. Koalisi menduga pencemaran tersebut berasal dari limbah minyak PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) yang mencemari area perairan di sekitar kolam penampungan budidaya kerang dara.
Laporan resmi dilakukan Koalisi sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum lingkungan dan perlindungan terhadap kehidupan nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut, khususnya kerang dara.
Koalisi ini merupakan gabungan berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi lingkungan, serta komunitas nelayan yang terdiri dari: Persatuan Nelayan Kerang Dara Muara Badak, PUSAKA (Pusat Advokasi Kalimantan Timur), Walhi Kalimantan Timur, Pokja Pesisir Balikpapan, KNTI (Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia), dan IHI (Institut Hijau Indonesia).
Menurut keterangan Koalisi, tumpahan dan limbah minyak yang diduga berasal dari aktivitas PHSS telah mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, matinya biota perairan, dan kerugian ekonomi bagi ratusan nelayan yang selama ini menggantungkan penghidupan dari budidaya dan tangkapan kerang dara. “Ini bukan sekadar persoalan limbah, tapi soal keberlangsungan hidup manusia yang menggantungkan hidupnya dari laut. Negara tidak boleh diam,” ujar salah satu perwakilan Koalisi.
Mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan. Selain itu, Koalisi juga menyerukan agar dilakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di wilayah terdampak.