Jaksa Pergoki Aseng Bohong dalam Pledoi Korupsi Jasindo Rp4,7 M

PONTIANAK—Terdakwa korupsi PT Jasindo senilai Rp4,7 Miliar, Sudianto alias Aseng, dinilai berbohong dalam pledoinya. Pasalnya ia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan tidak pernah dihukum. Padahal kenyataannya Aseng pernah mendapat hukuman pidana dari Pengadilan Negeri Sintang.

Kebohongan di pledoi Aseng itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak, Kalimantan Barat, Juliantoro SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam sidang lanjutan kasus korupsi Jasindo dengan agenda pembacaan replik, Senin (3/8/2020). Menurut jaksa, Aseng yang merupakan Bos PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada itu dalam putusan PN Sintang dengan Nomor Perkara: 106/Pid.B/2005/PN.STG terlibat praktik illegal logging.

“Atas dasar itu, terdakwa Aseng tidak berhak mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mendapat putusan seringan-ringannya. Sebab terdakwa Aseng pernah dipidana penjara,” kata Juliantoro.

Menanggapi temuan Jaksa itu, terdakwa Aseng, melalui kuasa hukumnya Ridho SH, menyatakan tidak akan mengubah isi pledoi yang sudah dibacakan dan diserahkan kepada majelis hakim dalam persidangan minggu lalu itu. Ridho menambahkan dirinya tidak tahu menahu soal perkara kliennya yang terdahulu. “Saya hanya fokus kepada perkara Jasindo saja. Jadi kita tetap pada isi pledoi sebelumnya. Kami tidak akan merubahnya,” kata dia.

Mengenai pledoi keempat terdakwa, Juliantoro mengatakan JPU menolak dalih di pembelaan tersebut. Dalam pledoi itu keempat terdakwa bersikukuh perkara Jasindo masuk ranah perdata. Alasan para terdakwa adalah Business Judgment Rule (BJR), yakni kalau ada BJR, apa pun keputusan direksi dilindungi oleh teori BJR. Masalahnya, menurut Juliantoro, dilihat dari fakta persidangan sudah ketahuan ada upaya manipulasi, mulai dari tuntutan polis pada pengajuan tanding area sampai dengan pencairan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Riya Novita SH mengatakan sidang pemeriksaan perkara Jasindo sudah rampung. Tahap berikutnya, ujarnya, majelis hakim akan mengambil keputusan. “Sidang dengan agenda putusan kita gelar minggu depan ya. Tanggal 10 Agustus mendatang,” kata Novita.
*/**

Share this Post: