Pembahasan Tanah Adat Suku Kopeuw yang Menjadi Sekolah Dasar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Papua mengadakan pertemuan untuk membahas masalah tanah adat yang menjadi lokasi Sekolah Dasar Negeri atau SDN Yabasouw Dunlop di Sentani pada Rabu, 4 September 2024.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Sekda Kabupaten Jayapura Hana Salomina Hikoyabi. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk pemilik hak ulayat dari Keluarga Suku Kopeuw, Kampung Ifar Besar, Distrik Sentani.
Di pertemuan yang dihadiri oleh Hana Salomina itu juga hadir Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jayapura Ted Yones Mokay, Ondofolo Kampung Ifar Besar, Alfius Imeraon, C. Nikolas Joku, Ketua Komite Sekolah Dasar Dino Renyaan, dan pihak kepolisian.
Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya masalah ini dan keinginan semua pihak untuk mencari solusi yang adil dan tepat.
Dalam pertemuan, para peserta melakukan diskusi mendalam mengenai status tanah adat yang menjadi lokasi pembangunan SDN Yabasouw Dunlop. Diskusi ini bertujuan untuk menemukan jalan tengah yang bisa diterima oleh semua pihak, sehingga konflik tanah adat tidak lagi mengganggu proses belajar anak-anak.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen semua pihak untuk mencari solusi yang menghormati hak-hak adat sambil tetap menjaga kelancaran pendidikan di wilayah tersebut.