28 Satwa Endemik Sitaan Dilepasliarkan di Jayapura

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua, Bea Cukai Papua, perwakilan Tokoh Agama, dan perwakilan BUMN PT. Brantas Abipraya melepasliarkan 28 satwa endemik Papua di sebuah tempat yang dirahasiakan di Jayapura, demi keamanan hewan tersebut dari perburuan ulang, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Satwa tersebut di antaranya berasal dari Balai Besar Karantina dan ada pula dari hasil penyitaan di kompleks RS. UPT Vertikal Papua yang sedang dibangun PT Brantas.

Satwa yang dilepasliarkan adalah 4 ekor burung Cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 2 ekor burung Kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor burung Nuri cokelat (Chalcopsitta duivenbodei), 13 ekor burung Nuri bayan (Eclectus), 1 ekor Kanguru pohon (Dendrolagus sp), 1 ekor Walabi (Macropus agilis papuanus), 2 ekor burung Mino muka kuning (Mino dumontii), 1 ekor burung Kakatua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor burung Mambruk victoria (Goura victoria), dan 1 ekor ular Sanca hijau (Morelia viridis).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Kabupaten Sarmi, Rian Agustina dalam sambutannya menyampaikan lokasi ini sangat cocok untuk mendukung keberlangsungan satwa-satwa tersebut untuk hidup di alam bebas, mencari pakan dan jauh dari pemukiman. “Setiap pelepasliaran kami juga selalu didukung oleh Balai Besar Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua untuk diperiksa kesehatan hewan terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan. Jika satwa tersebut dinyatakan sehat dan sudah kembali sifat liarnya maka sudah bisa dilepaskan,” ujarmya.

Ia melanjutkan, satwa-satwa ini merupakan penyerahan dari masyarakat dan biasanya dalam pelepasliaran, pihaknya juga mengundang pihak yang menyerahkan satwa ke BBKSDA Papua. "Ini untuk disaksikan bahwasanya satwa dilindungi yang diserahkan ke BBKSDA Papua itu akan kita kembalikan ke alam, bukan kami pelihara atau digunakan untuk kepentingan lain. Saya pikir kita dukung bersama kegiatan ini dan tidak terputus sampai disini saja dan kita semua punya tanggung jawab memberitahukan kepada masyarakat luas untuk tidak memelihara satwa dilindungi,” ujarnya.

Share this Post: