4 Terdakwa Korupsi Jasindo Rp4,7 M Tolak Tuntutan Jaksa
PONTIANAK—Empat terdakwa perkara korupsi Jasindo Rp4,7 miliar menolak secara keseluruhan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat. Penolakan itu disampaikan tim kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Senin (20/07/2020). Alasannya, dalam persidangan tidak ada fakta bukti yang mengatakan mereka korupsi.
Keempat terdakwa kasus korupsi PT Jasindo dalam pembacaan nota pembelaan menyatakan mereka tidak melakukan kepentingan bisnis asuransi dan tidak ada unsur memperkaya pribadi dan institusi. Karena itu, jika ada penyimpangan, seharusnya pihak OJK yangg lebih berkompenten memeriksa, bukan Kejari Pontianak. Atas dasar itu, keempat terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.
Tim kuasa hukum juga keberatan JPU mengenakan pasal 3 ayat 1 UU Tipikor terhadap kliennya. Menurut penilaian penasihat hukum, keterangan saksi dan bukti saat sidang pembuktian sama sekali tidak menunjukkan ada fakta-fakta yang memberatkan atau mengarahkan kliennya kepada perbuatan yang merugikan keuangan negara. Selain itu, kliennya juga tidak pernah dihukum. Kliennya juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Atas dasar itu, tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua tuntutan jaksa dan membebaskan kliennya.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB tersebut mundur ke pukul 18.30, karena Ketua Majelis Hakim Riya Novita menyidang perkara lain di Gedung Pengadilan Negeri Pontianak.*/**