Empat Terdakwa Korupsi Jasindo Rp4,7 M Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

PONTIANAK—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Provinsi Kalbar, menuntut empat terdakwa korupsi PT Jasindo sebesar Rp4,7 miliar dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta atau kurungan selama 3 bulan. Tuntutan itu dibaca Juliantoro SH dan Syahrul Syahban SH pada sidang perkara korupsi PT. Jasindo senilai 4.7 Miliyar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/07/2020), pukul 17.20 wiba.

Sidang yang menghadirkan keempat terdakwa, yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak; Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat; Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan; Sudianto alias Aseng, pemilik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Karena anggota majelis hakim harus menyidang perkara lain di Pengadilan Negeri Pontianak, akhirnya sidang dengan agenda tuntutan JPU baru bisa digelar pukul 17.20 WIB dan berakhir pukul 20.00 WIB.

Juliantoro yang juga menjabat Kasi Pidsus Kejari Pontianak mengatakan tuntutan 1 tahun 7 bulan mengacu kepada UU Tipikor yang menyatakan jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh, maka tuntutannya tidak boleh lebih dari 2 tahun. Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka menjalankan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Terdakwa juga merusak dan menurunkan citra BUMN, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, di persidangan keempat terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum. Yang paling penting, keempat terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,7 Miliar secara utuh kepada negara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Riya Novita serta Edward Samosir dan Mardiantos sebagai hakim anggota akan dilanjutkan tanggal 20 Juli 2020 dengan agenda bantahan empat terdakwa atas tuntutan JPU.*/**

Share this Post: