Karena Jaksa Tak Siap, Pembacaan Tuntutan Korupsi Jasindo Ditunda
PONTIANAK--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, yang diketuai Riya Novita menunda sidang lanjutan kasus korupsi PT. Jasindo senilai Rp4,7 Miliar, Senin (29/06/2020). Penundaan sidang terjadi karena tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pontianak belum siap dengan tuntutannya. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyelesaikan rencana tuntutan kami,” kata Juliantoro jaksa yang menjabat Kasipidsus Kejari Pontianak itu menyatakan.
Sidang yang hanya berlangsung kurang lebih 15 menit itu menghadirkan empat terdakwa, yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang PT Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi selaku Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, bos sekaligus pemilik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 UU Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. JPU mengungkapkan keempat terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas jabatannya masing-masing, karena telah memproses dan menyetujui pembayaran klaim ganti kerugian sebesar Rp4,7 milyar atas tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di perairan Solomon. Dakwaan JPU juga membeberkan bahwa pembayaran klaim yang dilakukan pihak Asuransi Jasindo tidak didasarkan pada bukti-bukti yang valid, tidak lengkap, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Majelis Hakim Riya Novita dengan hakim anggota Mardiantos dan Edward Samosir awalnya terlihat bersemangat saat memulai persidangan tersebut. Tapi, setelah mendengar permintaan JPU untuk menunda sidang karena tuntutan belum siap, suara Riya terdengar meninggi. “Saudara JPU, tolong secepatnya tuntutan diselesaikan ya. Paling lama minggu depan,” ujar Riya. Sidang lanjutan disepakati Selasa, 7 Juli 2020, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Pontianak terhadap empat terdakwa korupsi PT Asuransi Jasindo.*/**