Pemetaan Hak Ulayat Masyarakat Adat Tablasupa

Masyarakat Kampung Tablasupa berkumpul bersama para tetua adat Suku Serontou untuk membahas persiapan tim pemetaan hak ulayat masyarakat adat pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Pertemuan diadakan di Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.

Ketua Dewan Adat Kampung Tablasupa Atanasius Okoseray dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa sebagai langkah awal, masyarakat adat kampung perlu mengidentifikasi cerita asal-usul wilayah mereka. Cerita itu bisa menjadi salah satu referensi guna mendukung proses pembuatan Peta Hak Ulayat Masyarakat Adat yang akan diusulkan ke kementerian supaya mendapat legitimasi status hutan adat.

Saat ini ada dua agenda besar yang menjadi sorotan terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat (khususnya di sekitar hutan) dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif. 

Pemerintah telah menyiapkan program yang memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat, khususnya di sekitar hutan. Salah satunya adalah dengan menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pelestarian lingkungan. Hal itu diharapkan bisa terwujud melalui Program Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan yang tetap berpedoman pada aspek kelestarian. 

Hutan adat masyarakat Tablasupa di Distrik Depapre adalah salah satu hutan yang penting untuk dijaga. Hutan tersebut menjadi salah satu tempat tinggal burung Cenderawasih. Sejak 2014 Kelompok Pecinta Alam (KPA) yang dikoordinir langsung oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Papua ikut menjaga hutan tersebut.

Saat sosialisasi Pembentukan Tim Pemetaan peta hak Ulayat masyarakat adat, ada tiga jenis hutan yang ditawarkan untuk disepakati dan diusulkan ke kementerian yaitu hak terhadap hutan kemasyarakatan, hak hutan desa/hutan adat, dan hak hutan tanaman rakyat. 

Share this Post: