Propam NTT Memeriksa Saksi Kasus Penyiksaan Anak di Bawah Umur

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Yusli Tenis dari Subdit Propos, Propam Polda NTT, 19 Juni 2020, memeriksa Eduardus Fouk (17 tahun) - korban salah tangkap dan penyiksaan polisi - sebagai saksi kasus salah tangkap dan penyiksaan anak di bawah umur. Selain Eduardus, Propam Polda NTT juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yaitu Martinus Bouk, Hendrikus Suri, dan Mama Maria Afu. 

Komisaris Besar Marten Kana memimpin pemeriksaan para saksi kasus salah tangkap dan penganiayaan anak di bawah umur oleh anggota polisi Polres Timor Tengah Utara.

Para saksi menyampaikan apa yang mereka dengar dan mereka lihat saat mereka berada di tempat kejadian, di Abanat, Desa Biru Natun, Kecamatan Biboki Feotleu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Peristiwa salah tangkap itu terjadi tanggal 26 April 2020, dini hari (Lihat laporan "Eduardus dan Martinus Korban Penyiksaan Polisi" di https://witness.tempo.co/article/detail/801/eduardus-dan-martinus-korban-penyiksaan-polisi.html)

Para saksi didampingi tim kuasa hukum yaitu Adrianus Magnus Kobesi, SH, Dirno Opat, SH, Risan Timo, SH. Tim kuasa hukum korban mengharapkan Propam Polda NTT bisa tegas dan obyektif dengan menindak anggota polisi yang menyimpang dari tugas pokok, menyiksa dan melanggar hak azasi manusia. 

Viktor Manbait, SH, dari Lembaga Advokasi Anti-Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, yang juga hadir dan mengikuti proses pemeriksaan, mengatakan selain menindak anggota polisi karena pelanggaran kode edit, kasus ini harus masuk ke ranah pidana agar penegakan hukum seimbang. 

Tim kuasa hukum meminta agar penanganan kasus ini dipercepat agar tidak ada kesan pengabaian karena pelakunya anggota polisi. 

Share this Post: