Eduardus dan Martinus Korban Penyiksaan Polisi
Eduardus Fouk (17 tahun) dan Martinus Bouk (28 tahun) pukul 14.00 WITA, 8 Mei 2020, dengan didampingi tim penasehat hukum yaitu Adrianus Magnus Kobesi SH, Yosep Maisir SH, Dyonisius FB Opat SH, Hironimus Joni Tulasi SH, dan Paulo Cristiano SH, melaporkan Brigpol Gery Taslulu dan 3 petugas polisi lainnya, ke Propam Polres Timor Tengah Utara. Mereka melaporkan Brigpol Gery Taslulu dan 3 petugas polisi lainnya karena telah salah tangkap dan menyiksa Eduardus dan Martinus.
Brigpol Gery Taslulu dan 3 petugas polsisi lainnya menuduh Eduardus siswa SMA Negeri II Atambua yang masih di bawah umur dan Martinus terlibat dalam kasus pemukulan dan pelemparan aparat Kepolisian Polsek Biboki Anleu, Kebupaten Timor Tengah Utara, tanggal 22 April 2020. Saat diborgol dan diamankan, Eduardus dan Martinus ditempeleng wajahnya, dipukul dengan tinju, ditendang di bagian tulang rusuk, dipukul dengan gagang pistol di tulang rusuk-lutut, rambut dijambak, dan dipukul dengan kayu pikulan air.
Laporan diterima oleh Bripka Robertus Rosari, Propam Polres Timor Tengah Utara.