Pembagian Hasil Usaha SILC Siklus Kedua Desa Wuakerong
Sebanyak 26 anggota SILC (Saving and Internal Lending Community) Gelekat Lewo, Desa Wuakerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendapatkan pembagian hasil simpan pinjam siklus kedua, 10 Desember 2024.
Siklus kedua berlangsung selama 45 minggu, dari 18 Januari hingga 8 Desember 2024. Jumlah simpanan Rp 48.031.000, bunga pinjaman Rp 15.310.000, denda Rp 914.000. Jumlah total Rp 64.255.000. Total simpanan ini dibagikan kepada seluruh anggota berdasarkan besaran simpanan masing-masing.
Kepala Desa Wuakerong, Petrus Damianus Gigo, dalam sambutannya mengapresiasi kelompok SILC Gelekat Lewo karena telah menyelesaikan transaksi siklus kedua. Petrus berharap anggota dan pengurus SILC lebih berkomitmen dalam proses simpan dan pinjam.
Salah satu agen lapangan SILC Wuakerong, Yohanes Paulus Seran, selain mengapresiasi anggota dan pengurus SILC, mengatakan, "Yang harus ditingkatkan dalam siklus ketiga yaitu disiplin waktu pertemuan, waktu pembayaran, agar anggota dan pengurus tidak membayar denda."
Setiap anggota juga diharapkan agar bisa mencatat setiap transaksi mingguan agar saat ada kesalahan pencatatan bisa disesuaikan dengan catatan dari anggota, demikian disampaikan Yohanes.
Kegiatan SILC ini adalah bagian dari program USAID INCINDENT atau Increasing Resiliency Through Climate Change Adaptation and Disaster Risk Reduction di Nusa Tenggara, yang dilaksanakan oleh Catholic Relief Services.