Sidang Perkara Korupsi Jasindo di PN Tipikor Pontianak

Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar sidang dugaan perkara korupsi di PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Senin (15/06/2020), dengan modus klaim premi asuransi atas tenggelamnya Kapal Labroy 168 di perairan Lavagu Renell Island, Kepulauan Solomon, 5 Oktober 2014 silam. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 4,7 Miliar.

Sidang dipimpin Riya Novita sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan hakim anggota Mardiantos dan Edward Samosir. Sidang dengan agenda pembuktian ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu Thomas, mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak; Danang Saroso, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, dan; Ricky Tri Wahyudi, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat. Hadir juga terdakwa bos PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, Sudinto alias Aseng. */**

Share this Post: