Hakim PN Jayapura Tolak Permohonan Praperadilan Victor Mambor
Pengadilan Negeri Jayapura menolak gugatan praperadilan penghentian kasus teror bom terhadap jurnalis Papua, Victor Mambor. Putusan praperadilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (8/7/).
Perkara Praperadilan atas penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap Victor Claus Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Sidang Pra Peradilan itu dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.
Hakim Zaka Talpatty dalam putusannya mengatakan dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik secara kualitas belum memenuhi dua alat bukti untuk menentukan pelaku peledakan bahan serupa bom di depan rumah Victor Claus Mambor. Hakim menilai penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, namun alat bukti tersebut tidak memenuhi nilai sebagai alat bukti. Ia menyatakan penghentian penyidikan telah sesuai dengan prosedur formalitas yang berlaku. Penghentian penyidikan itu telah sesuai dengan alasan-alasan termuat Pasal 109 ayat 2 KUHP, khususnya syarat tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sidang dimulai pukul 16.47 - 17.41 WIT.