Gedung Alfamidi di Desa Tateli Tiga Sudah Berdiri, PBG Belum Ada
Peresmian Alfamidi di Desa Tateli Tiga, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diselenggarakan tanggal 31 Mei 2024, seperti tertulis di dalam undangan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tateli Tiga, tanggal 30 Mei 2024 (Lihat foto). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan tanggal 29 Mei 2024, sementara itu pembangunan sudah selesai dan siap diresmikan .
BPD adalah izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung sesuai dengan yang direncanakan.
Untuk mendapatkan surat izin PBG, pemilik bangunan mengajukan dokumen Rencana Teknis Konstruksi kepada Pemerintah Daerah, sebelum pelaksanaan konstruksi, seperti diatur dalam Pasal 253 Ayat 4 Peraturan Pemerintah No 16/2021. PBG adalah salah satu dasar utama izin dalam mendirikan konstruksi gedung. Tanpa BPG pembangunan gedung belum bisa dimulai.
Jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki izin PBG, pemilik bangunan harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No 16/2021.