Sub Suku Moi Salkma Tolak Perusahaan Perusak Lingkungan

Barisan Pemuda Adat Sub Suku Moi Salkma serta sejumlah perwakilan masyarakat adat melakukan aksi menolak keberadaan PT Fajar Surya Prasad Group di wilayah Sub Suku Moi Salkma, Papua Barat Daya pada Selasa, 24 Juni 2025.

Penolakan tersebut dilakukan karena masyarakat menilai kegiatan PT Fajar Surya Prasad Group mengancam hak masyarakat adat, mengganggu tatanan sosial, sekaligus merusak lingkungan.

Masyarakat adat menilai pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan dapat mengakibatkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan kelestarian budaya. 

Karena alasan tersebut, masyarakat adat Sub Suku Moi Salkma meminta pihak perusahaan untuk menghentikan operasi. Masyarakat adat juga meminta supaya setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat mereka mesti melalui dialog dan melibatkan masyarakat adat. 

Share this Post: