MHA Muluy Hidup Bebas Ancaman Setelah Diakui Keberadaannya

Jidan (50) Tetua atau Tuo Kampung Masyarakat Hukum Adat (MHA) Muluy, 12 Desember 2024, bercerita bagaimana kehidupan MHA Muluy aman dari ancaman eksploitasi setelah mendapat pengakuan melalui Surat Keputusan Bupati Paser No 413.3/KEP-268/2018. Kini MHA Muluy bisa mengelola ruang hidup mereka dengan arif dan bijaksana sesuai kebutuhan dan aturan adat, kata Jidan, melanjutkan ceritanya. Jidan berharap komunitas masyarakat adat lain yang belum mendapatkan pengakuan bisa terus berjuang menuntut pengakuan dari negara. 

Cerita mengenai kehidupan MHA Muluy sebelum mendapat pengakuan dan setelah mendapat pengakuan disampaikan Jidan kepada rombongan Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pengurus Wilayah AMAN Kaltim, jurnalis Tempo dan Kaltimtoday, yang berkunjung ke Kampung Muluy Gunung Lumut, Desa Swan Slutung, Kecamatan Komam, Kabupaten Paser, Kaltim. 

Kurang lebih 40 keluarga tinggal di Kampung Muluy Gunung Lumut, di tengah hutan yang berjarak 126 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Paser atau 21 kilometer dari Jalan Simpang Desa Swan Slutung. Masyarakat Hukum Adat Muluy menjaga hutan dan tinggal di tengah hutan sekitar tahun 1970-an.  

Share this Post: