Tidak Usah Takut Melaporkan Kekerasan Seksual
"Setiap tindak kekerasan yang ada bisa langsung dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual. Tidak usah takut untuk melaporkan," kata Pera Soparianti, SPdI, M.Hum, Direktur Rahima, 28 Oktober 2024, saat peluncuran SOP (Standar Operating Procedure) Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Seksual, di Aula Pondok Pesantren Miftahul Huda (PPMH) Segeran, Jl. Hasyim Asyari, Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pera menambahkan kalau ada banyak para pihak yang siap membantu antara lain Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Indramayu, yang menjadi pendamping hukum dan layanan psikologinya, yang menjadi mitra pesantren.
"Kami Yayasan Selendang Puan siap membantu memberikan layanan pendampingan hukum dan psikologinya," kata Darwinih, Pembinan Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu.
SOP Pencegahan dan Penanganan Tindakan Kekerasan Seksual hasil kerja sama antara Pondok Pesantren Miftahul Huda Segeran Indramayu asuhan KH Abbas Assyafah, dengan Rahima, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang isu utama penegakan hak-hak perempuan dengan perspektif Islam.
Novi Assirotun Nabawiyah, pengasuh PPMH Segeran, mensosialisasikan SOP Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan Seksual kepada 50 perwakilan santri dan siswa SMA Nahdlatul Ulama Juntinyuat Indramayu.