Enam Petani Penuhi Panggilan Polisi Terkait Perkara Tanah
Enam buruh tani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Tegal Taman, datang ke Kantor Polres Indramayu, 15 Oktober 2024, memenuhi surat "undangan wawancara klarifikasi perkara" atau surat panggilan tertanggal 8 Oktober 2024. Buruh tani dari Blok Jagapura, Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu didampingi penasihat hukum Pusat Bantuan Hukum Petani SPI.
Surat panggilan merujuk pada laporan pengaduan dari H Darsono bin H Carman, kuasa PT Tesco Indomaritim tanggal 28 Agustus 2024; dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 3 September 2024. Polres Indramayu menyidik dugaan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang terjadi bulan Juni 2024 di lokasi tanah sawah Blok Gelodong, Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra. Demikian sebagian isi surat panggilan Polres.
Ma'ruf salah satu petani yang mendapat surat panggilan tersebut mengatakan, "Kami bingung kenapa kami dikirimi surat kepolisian, padahal lahan kami yang jelas-jelas masih milik kami itu ditutup aksesnya oleh Tesco sejak Agustus 2023."
Enam buruh tani hanya bekerja di lahan yang diklaim sudah menjadi hak PT Tesco Indomaritim sejak 2017 untuk galangan kapal. Surat panggilan itu untuk menyidik kasus pelaporan kasus 6 buruh tani itu tidak membayar sewa lahan sawah yang digarap mereka.
"Penting, para petani ini kita dampingi karena mereka sebetulnya wajib mendapatkan haknya atas tanah yang diberikan oleh negara sesuai amanat Undang-Undang No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani begitu pun Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” kata Muh. Hapis Saragih, Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Petani SPI.