AMAN Sumba Menolak Istilah "Hukum yang Hidup" di KUHP Baru

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba bersama organisasi mahasiswa di Sumba Timur, 14 Oktober 2024, menyampaikan sikap menolak penggunaan istilah "hukum yang hidup" ke dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan menolak perpanjangan kontrak kerja sama dengan PTPN XIV dan PT ABI di Rindi. AMAN Sumba menuntut harusnya memasukkan istilah "hukum adat" ke dalam UU KUHP Tahun 2023 itu.

Pengunjuk rasa masyarakat adat sebanyak 800-an berjalan dari Lapangan Prailiu, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, menuju ke Kantor DPRD Sumba Timur, Jl. Soeharto No 44, Hambala, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur Nusa Tenggara Timur. 

Share this Post: