FGD Masyarakat Hukum Adat Desa Emil Baru Tanah Bumbu

Bertempat di aula Dinas Lingkungan, Jalan Darma Praja 3, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Senin, 30 September 2024 pukul 10:00 WITA, dilangsungkan focus group discussion (FGD) masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah adat Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. FGD yang dihadiri oleh Panitia MHA ini merupakan langkah awal dalam pengkajian MHA.

Perda tentang PPMHA Tanah Bumbu, yakni MHA No. 02 Tahun 2024, sudah terbit tahun ini dan menjadi dasar langkah dalam pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA di Tanah Bumbu. Demikian pula SK Panitia MHA Tanah Bumbu untuk kajian atau penggalian data lokasi MHA 5 Balai Adat di Desa Emil Baru, Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu. Kajian ini akan menjadi titik tolak profil data MHA dan data spasial MHA untuk mendapatkan Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat dari Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.

Share this Post: