Papan Larangan Berburu di Kawasan PT ITCI hutani Manunggal
Sejumlah papan bertuliskan larangan berburu tampak terpasang di kawasan hutan PT ITCI hutani Manunggal di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Senin, 9 September 2024. Pada papan tersebut juga tertulis sejumlah pasal undang-undang mengenai larangan larangan merusak hutan beserta ancamannya.
Tidak jauh dari papan tersebut terdapat lahan gundul ratusan hektare bekas pembukaan hutan PT ITCI hutani Manunggal. Lahan tersebut merupakan hutan produksi yang dipanen setelah tanaman berusia lima tahun.
Penebangan hutan secara serentak di area yang luas menyebabkan tutupan lahan mendadak hilang dan menimbulkan gangguan ekosistem lingkungan. Saat hujan turun, tanah di lahan gundul itu hanyut dan mengotori sungai.