Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bengkayang
PONTIANAK--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa, Herry Murdianto dan Selastio Ageng, atas kasus korupsi kredit fiktif Bank Kalbar Cabang Bengkayang. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang mendatang ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti. "Keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Maryono di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (02/7/2020).
Hakim Maryono berpendapat, dakwaan JPU Kejari Bengkayang jelas dan terperinci. Sementara itu keberatan yang diajukan dua terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat diterima. "Menimbang setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya, keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Maryono.
Pengacara Herry atau Ageng, Deddy Suprianto SH dan Hadi Suratman SH, menerima putusan sela majelis hakim. Ketika Hakim Maryono menanyakan apakah penasehat hukum keberatan atas penolakan tersebut, tim penasehat hukum kedua terdakwa kompak menjawab tidak.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang beranggotakan Hakim Edward Samosir dan Hakim Budhi Kuswanto juga telah menolak eksepsi yang diajukan Muhammad Rajali, mantan Kepala Cabang Bank Kalbar Bengkayang. Majelis hakim kompak meminta jaksa melanjutkan perkara Rajali terkait kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp8,8 Miliar lebih.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian akan digelar Kamis depan, 9 Juli 2020. ”Kami minta saudara JPU silakan berkoordinasi dengan panitera pengganti berkaitan dengan siapa-siapa saja saksi yang akan di hadirkan minggu depan,” kata hakim Maryono.(***)