Terima Fee Rp5 Juta, Yoyon Dijerat Pasal Berlapis
PONTIANAK—Gara-gara menerima uang Rp5 juta, Yoyon Suhardi dituduh korupsi dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor). Tak hanya itu, Yoyon juga berstatus tahan kota. Hal tersebut terungkap pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/06/2020).
Yang dialami Yoyon ini beda dengan para terdakwa kasus korupsi Jasindo yang juga sedang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalbar. Nilainya yang dikorupsi Rp4,7 Miliar, tapi 4 orang terdakwanya tidak ditahan.
Bagaimana Yoyon bisa terjerat korupsi? Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoyon berperan mencari perusahaan untuk mengerjakan proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kubu Raya. Besaran anggaran proyek tahun 2014 itu senilai Rp350 juta. Karena berhasil mendapat perusahaan, oleh Syafarudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yoyon mendapat fee proyek sebesar Rp5 juta. Namun proyek yang dikelola CV Ambawang dengan pemilik Tomio, mengalami masalah. Dari hasil pemeriksaan tim audit ditemukan banyak kejanggalan. Meja dan kursi yang dikerjakan, menurut dakwaan Jaksa, tidak sesuai spesifikasi. Akhirnya jadi temuan. Berdasarkan hasil audit BPK, negara di rugikan sekitar Rp214 Juta. Masalah pun bergulir ke ranah hukum. Syafarudin selaku PPK sudah di terlebih dahulu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak.
Yoyon tidak sendiri menjalani sidang kemarin. Turut serta disidang dengan kasus yang sama adalah Tomio, pemilik perusahaan. Dakwaannya juga sama dengan Yoyon. Sama-sama kena pasal berlapis dan berstatus tahan kota. Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Richmond P.B Sitoroes, beranggotakan Mardiantos dan Edward Samosir, akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2020.*/**