Jaksa Bantah Eksepsi Terdakwa Kredit Fiktif Rp8,8 M di Bengkayang
PONTIANAK—Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi dua terdakwa perkara korupsi Rp8,8 miliar lebih di Bank Kalbar Cabang Bengkayang. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi kedua terdakwa.
Sidang yang digelar, Kamis (25/06/2020), di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, secara online tersebut mengadili dua terdakwa, yaitu Herry Murdianto, Kepala Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan Selastio Ageng, staf Senior Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Bank Kalbar cabang Bengkayang. Sidang ketiga ini mengagendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa perkara korupsi di Bank Kalbar Cabang Bengkayang senilai Rp8,8 Miliar lebih, dengan modus proyek fiktif, dengan sumber anggaran yang diklaim melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendesa PDTT Tahun Anggaran 2018.*/**