Penetapan Peraturan Desa Lamatokan tentang Muro

Kepala Desa Lamatokan Yonanes E. Emi bersama Ketua BPD Lamatokan Agnes Anye Watun menandatangani berita acara pengesahan Peraturan Desa tentang Muro Kapitan Sari Lewa Desa Lamatokan pada hari senin, 29 Juli 2024. Penetapan Perdes tersebut berlangsung di kantor Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. 

Acara penetapan itu disaksikan oleh sejumlah aparat Desa Lamatokan, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa, Organisasi Pengelola Muro, District Facilitator VCA Koalisi Adaptasi-BARAKAT dan sejumlah perwakilan masyarakat. 

Muro adalah salah satu bentuk konservasi laut dan darat yang dikelola masyarakat adat Kebelen Lewo berdasarkan hukum adat. Dengan penetapan Perdes Lamatokan ini diharapkan dapat memperkuat legalitas masyarakat adat dalam mengelola lingkungan laut.

Share this Post: