Terdakwa Kredit Fiktif Rp 8,8 M di Bengkayang Tolak Dakwaan Jaksa
PONTIANAK—Terdakwa perkara korupsi Rp 8,8 miliar lebih di Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Herry Murdianto, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut dia, apa yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta. Bantahan itu disampaikan Herry melalui kuasa hukumnya Deddy Suprianto SH, saat sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Pontianak-Kalimantan Barat, Senin (22/06/2020). “Kami menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Karena apa yang dituduhkan kepada klien kami, sama sekali tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Deddy.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, kasus ini berawal dari proyek yang ada di Dinas Sosial, Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, tahun anggaran 2018 lalu. Herry Murdianto adalah kepala bidangnya. Herry juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek tersebut. Menurut JPU, untuk menghindari lelang terbuka, proyek dengan total Rp 8.857.000.000 Miliar tersebut di pecah-pecah menjadi 74 paket dan dikerjakan oleh 32 kontraktor dengan Sistem Penunjukan Langsung (PL). Setelah beres pembagian paket proyeknya, Herry sebagai PPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 32 kontraktor.
Oleh 32 kontraktor, SPK tersebut diagunkan ke Bank Kalbar Cabang Bengkayang. Tujuannya untuk mendapatkan suntikan modal kerja. Oleh pimpinan Bank Kalbar Cabang Bengkayang, Muhammad Rajali, permohonan pinjaman dari 32 kontraktor tersebut disambut. Melalui Selastio Ageng, staf Senior Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Bank Kalbar cabang Bengkayang, permohonan tersebut diloloskan. Cairlah kredit sebesar Rp8.857.000.000.
Masalah mulai muncul setelah angsuran kredit jatuh tempo. Sebab seluruh kreditur yang berjumlah 32 tadi menunggak angsuran. Setelah diusut, ternyata proyek dengan sumber anggaran yang diklaim melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendesa PDTT Tahun Anggaran 2018 ternyata fiktif. Dalam SPK dicantumkan sumber anggaran proyek yaitu DIPA Kementerian PDTT Nomor 0689/060-01.2 01/29/2018, namun pembayaran atau pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut fiktif. Keputusan pemberian fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) tersebut diduga tidak didasarkan pada analisa yang benar sesuai ketentuan, tidak dilakukan survei dan penelitian atas kebenaran objek jaminan berupa SPK dan DIPA, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Oleh Direksi Bank Kalbar Pusat, permasalahan itu dilaporkan ke Kejati Kalbar. Dari hasil penyidikan Kejati Kalbar, akhirnya ditetapkanlah tiga tersangka, yakni Herry Murdianto, Muhammad Rajali, dan Selastio Ageng. Ketiganya telah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak.
Saat ini ketiga terdakwa sudah mulai disidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pontianak-Kalbar. Sidang dipimpin Maryono SH, sebagai Ketua Majelis dengan hakim anggota Edward Samosir SH dan Budhi Kuswanto SH digelar dua kali dalam seminggu.*/**