Sosialisasi Profil Data Masyarakat Hukum Adat Tanah Bumbu
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelesaian profil data masyarakat hukum adat "Timanggung Huban" Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis, 25 Juli 2024.
Acara tersebut diadakan di Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kegiatan sosialisasi masyarakat adat ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Dinas PMD, Kesbangpol, Camat Mantewe, dan para kepala desa. Selain itu juga dihadiri pengurus dan anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalimantan Selatan, PD AMAN Tanah Bumbu dan para kepala adat se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Taufik Haderani, Ketua PD Aman Tanah Bumbu menuturkan, perjuangan masyarakat adat Kabupaten Tanah Bumbu akan terus berlangsung, apalagi Perda pengakuan masyarakat adat sudah diterbitkan oleh Pemda Tanah Bumbu. "Hal tersebut tentu menjadi dasar kekuatan bagi masyarakat adat untuk mengelola dan memberdayakan wilayah adat,” ujarnya.
Sedangkan Sahruja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu dalam sambutannya menyampaikan bahwa masyarakat adat perlu bersyukur. Sebab, secara administrasi Perda Penetapan dan Pengakuan Hukum Adat sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada 4 Juli 2024.
"Perda Pengelolaan Hutan tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan. Masyarakat hukum adat diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Sahruja.
Dalam acara itu Mairaji, Biro UKP3 AMAN Kalimantan Selatan bertindak sebagai narasumber. Dia menyampaikan materi "Penyusunan Profil Data MHA Timanggung Huban Desa Gunung Raya dan Peta Wilayah Adat di Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu".