Korupsi Duit Lahan, Eks Bupati Kapuas Hulu Diganjar 1 Tahun Bui
Mantan bupati Kapuas Hulu periode 2000-2005 dan 2005-2010, Abang Tambul Husein, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/06/2020). Tambul Husien terbukti korupsi dalam proyek pembebasan lahan untuk perkantoran tahun 2006 senilai Rp 21 miliar. Berdasarkan hasik audit BPKP, akibat perbuatan Tambul Husein, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar. Berdasarkan itulah, Majelis Hakim yang diketuai Riya Novita dan hakim anggota Mardiantos dan Edward Samosir memvonis Tambul Husein 1 tahun pidana, denda 50 juta, dan subsider 1 bulan kurungan.
Korupsi berjamaah ini sebelumnya telah memvonis enam pelaku, yaitu Daniel alias Ateng, pemilik tanah, Antonius Husin, kepala desa Pala Pulau sebagai anggota panitia pengadaan tanah, Asisten I Setda sebagai Sekretris Panitia I Raden Mas Sungkalang, Kepala Dinas PU Wan Mansor Andi Mulia, Kepala BPN Kapuas Hulu M Arifin, dan Camat Putussibau M. Mualuddin.*/**