PT Mancaraya Agro Mandiri Masih Beroperasi di Kabupaten Sorong

Plang PT Mancaraya Group Mandiri di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, masih terpasang pada Selasa, 9 Juli 2024. Padahal izin operasi perusahaan ini sudah dicabut oleh pemerintah Kabupaten Sorong sejak 2019. Namun perusahaan tersebut masih tetap beroperasi di tanah adat milik Marga Klesi, Marga Klow, Marga Murpa, Marga Mas, Marga Kwanik yang berada di Distrik Sayosa Timur dan Distrik Maudus.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Malamoi, Torianus Kalami, meminta pemerintah provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah Kabupaten Sorong untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Mancaraya Group. Sebab, penebangan kayu lokbon secara masif telah mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.

Share this Post: