ATR/BPN Kaltim Keberatan KI Kaltim Kabulkan Permohonan Warga

Perjuangan masyarakat Desa Telemow dan Kelurahan Maridan dari ancaman perampasan lahan oleh PT. ITCI Kartika Utama terus berlanjut hingga berujung sidang kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Selasa, 9 Juli 2024.

Hari ini, telah berlangsung agenda pembuktian berupa bukti surat, keterangan saksi, dan saksi ahli. Pada persidangan hari ini warga Kelurahan Maridan, Kepala Adat Telemow dan Binuang serta Perangkat Desa Telemow hadir sebagai saksi dalam sidang. Sedangkan hasil sidang akan diputuskan pada 23 Juli 2024.

Sebelumnya Yudi Saputra selaku warga Desa Telemow telah mengajukan permohonan informasi publik Salinan Dokumen dan Risalah Pemeriksaan Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) PT. ITCI Kartika Utama kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim pada 27 Juli 2023 lalu. Namun pihak ATR/BPN Kaltim tidak memberinya sehingga berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Kaltim. 

Melalui sengketa informasi pada sidang ajudikasi, Komisi Informasi Kaltim telah memutuskan dalam putusan Nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX/2023 pada 13 Mei 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan Yudi Saputra, sehingga melalui putusan itu pihak Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kaltim mesti memberikan Informasi Publik Salinan Dokumen Risalah Pemeriksaan Tanah Hak Guna Bangunan PT. ITCI Kartika Utama, Nomor 00001/Ds. Telemow, 00003/Kel. Maridan, dan 00004/Kel. Maridan kepada Yudi Saputra selaku warga Desa Telemow. 

Namun atas putusan tersebut, pihak Kanwil ATR/BPN Kaltim tidak kunjung memberikan informasi kepada Yudi Saputra. Sebaliknya Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim keberatan dengan putusan Komisi Informasi Katim dan memilih untuk melawan Yudi Saputra dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada tanggal 22 Mei 2024 dengan Registrasi Nomor: 21/G/KI/2024/PTUN-SMD.

Sidang di PTUN Samarinda telah terlaksana dengan agenda Pembacaan Gugatan dan Jawaban pada tanggal 27 Juni 2024 lalu. Kemudian sidang ditunda pada persidangan selanjutnya yaitu hari ini.

Share this Post: