Kuasa Hukum Polda Papua Tolak Permohonan Victor Mambor
Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan Victor Claus Mambor melawan Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Sektor Jayapura Utara digelar hari ini, Senin, 1 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura. Agenda persidangan kedua ini adalah mendengarkan jawaban dari kuasa termohon, yakni kepolisian.
Kuasa hukum Polda Papua, Dr. Wahdah J. Saleh SHi, MH menyatakan menolak permohonan yang dibacakan kuasa hukum Victor Mambor pada Jumat, 28 Juni 2024. Kala itu, kuasa hukum menyatakan penghentian penyidikan oleh polisi tidak sah. Penyidikan kasus teror bom, kata kuasa hukum, harus diteruskan.
Sidang dipimpin hakim tunggal, Zaka Talpatty.