PTUN Mataram Masih Menjalankan Sidang Saat Pandemi Covid-19

Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram (PTUN) Mataram, Selasa, 19 Mei 2020, tetap menjalankan sidang kasus pemecatan Kepala Dusun Selawang Timuk oleh Kepala Desa Tanak Awu, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, di tengah pandemi Covid-19. Sidang mendengarkan pemeriksaan saksi para pihak dan verifikasi bukti surat, yang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WITA, terbuka untuk umum. 

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang, mendengarkan 2 saksi dari pihak tergugat. Sidang dihadiri oleh pihak tergugat yaitu Kepala Desa Tanak Awu dan pihak penggugat Kepala Dusun Selawang Timuk, dua saksi, dan 3 orang pengunjung. 

Sebelum sidang dimulai, petugas PTUN memeriksa suhu tubuh mereka yang akan memasuki ruang sidang dan memastikan mereka memakai masker. 

Setelah sidang mendengarkan saksi. Majelis hakim memeriksa dokumen-dokumen yang sudah dikirim ke fasilitas ecourt Mahkamah Agung. Semua dokumen yang akan diperiksa sudah dikirim sebelumnya melalui fasilitas e-court Mahkamah Agung, sehingga mengurangi penumpukan perkara di PTUN Mataram.

Suasana sepi lahan parkir gedung PTUN Mataram, foto diambil tanggal 19 Mei 2020. 

Share this Post: