Walhi Kaltim Sesalkan Putusan Komisi Informasi

Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Timur atau Walhi Kaltim menyesalkan putusan sidang Komisi Informasi. Hal itu disampaikan pada saat kegiatan media briefing yang diadakan oleh Walhi Kaltim pada Sabtu 22 Juni 2024 di Samarinda. 

Sebelumnya, pada Senin13 Mei 2024, Komisi Informasi Kaltim memutuskan sebagian permohonan Yudi Saputra—warga Desa Telemow—terkait salinan dokumen HGB PT ICHI Kartika Utama. Melalui putusan Nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX 2023, Komisi Informasi hanya mengabulkan tiga permohonan dari enam salinan dokumen.

WALHI Kaltim menyesalkan sikap pemerintah. Karena Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 22 Mei 2024.

Melalui surat Keberatan yang diajukan ke PTUN Samarinda dengan Nomor Register Perkara : 21 G/KI/2024/PTUN.SMD, Kanwil ATR/BPN Kaltim menyebut salinan dokumen HGB dan risalah pemeriksaan tanah HGB PT ICHI Kartika Utama adalah informasi yang dikecualikan.

Share this Post: