WALHI Kalimantan Timur Sampaikan Putusan Sengketa Informasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Kalimantan Timur mengadakan media briefing di Samarinda, pada Sabtu 22 Juni 2024. 

Acara itu untuk merespon hasil putusan permohonan keterbukaan informasi publik warga Desa Telemow, Penajam Paser Utara pada Mei 2024, lalu. 

Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini turut dihadiri beberapa pewarta. Di antaranya, Kaltim Today, Progres Kaltim, Media Kaltim hingga Harian Kompas

Pada Senin,13 Mei lalu, Komisi Informasi Kaltim memutuskan sebagian permohonan Yudi Saputra—warga Desa Telemow—terkait salinan dokumen HGB PT ITCI Kartika Utama. Melalui putusan Nomor: 014/REG-PSI/KI-KALTIM/IX 2023, Komisi Informasi mengabulkan tiga permohonan dari enam salinan dokumen. 

Berikut salinan dokumen yang diterima: 

  1. Salinan dokumen risalah pemeriksaan Tanah Hak Guna Bangunan PT ITCI Kartika Utama, Nomor 0001/Ds.Telemow.
  2. Salinan dokumen risalah pemeriksaan Tanah Hak Guna Bangunan PT ITCI Kartika Utama, Nomor 0003/Kel. Maridan. 
  3. Salinan dokumen risalah pemeriksaan Tanah Hak Guna Bangunan PT.ITCI Kartika Utama, Nomor 0001/Kel. Maridan.

Share this Post: