PBH Peradi Memberikan Jumpa Pers Mengenai SP3 Kasus QNet

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Samarinda memberikan konferensi pers mengenai terbitnya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) perkara QNet, hari Sabtu, 16 Mei 2020, di Kantor PBH Peradi Jalan A Yani No 26, Samarinda. PBH Peradi menyampaikan kepada media dalam waktu dekat PBH Peradi akan mendatangi Polres Lumajang - yang menyidik perkara QNet - dan berkonsultasi mengenai perkara itu. Media harus mengangkat dan mendalami kasus ini agar masyarakat mengetahui kebenaran mengapa dikeluarkan SP3 untuk perkara itu. 

Share this Post: