Masyarakat Knasaimos Berharap Hutan Adat Lestari
Masyarakat Adat Knasaimos telah mendapat Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor:189/106/BSSNI/Tahun 2024, tentang Pengakuan Perlindungan dan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Suku Tehit, Knasaimos Distrik Saifi, Seremuk, Kabupaten Sorong Selatan. Surat keputusan tersebut diserahkan ke masyarakat pada 6 Juni 2024.
Fredrik Sagisolo, Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat. Sebab, RUU itu penting sebagai penghormatan negara terhadap hak-hak masyarakat adat, baik itu hak atas tanah, budaya, dan sumber daya alamnya.
Perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat pun harus berasaskan partisipasi, keadilan, penghormatan hak asasi manusia, serta kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Tanah ini sejak dahulu milik kami, hak kesulungan kami yang diwariskan oleh para leluhur dan akan menjadi masa depan anak-cucu kami. Pengakuan wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kami masyarakat adat. kepastian hukum ini bisa memperkuat benteng pertahanan kami untuk menjaga hutan dan wilayah adat kami,” ujarnya.