Penyerahan SK Pengakuan Wilayah Adat Knasaimos
Sekretaris Daerah Sorong Selatan Dance Nauw memimpin prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan Wilayah Adat Masyarakat Knasaimos. Acara tersebut berlangsung di kantor Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada Kamis, 6 Juni 2024.
Melalui SK Bupati Sorong Selatan tersebut maka 97.441 hektare wilayah masyarakat adat Knasaimos sudah resmi diakui oleh pemerintah. Wilayah tersebut membentang di dua distrik, yakni Distrik Saifi dan Seremuk.
Masyarakat adat Knasaimos menyambut antusias pemberian SK tersebut. Sebagian warga menghadiri acara penyerahan SK dengan mengenakan pakaian adat.
Dance Nauw, mewakili Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, dalam sambutannya menyampaikan SK tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan atas eksistensi dan peran penting masyarakat adat menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Pengakuan wilayah adat penting sebagai tonggak sejarah dan bukti kepedulian terhadap konstituen.
“Kami berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Fredrik Sagisolo, Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos mengatakan pengakuan wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. “Kepastian hukum ini bisa memperkuat benteng pertahanan kami untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari ancaman investasi yang merugikan masyarakat adat dan Tanah Papua,” ujarnya.